Minggu, 12 Mei 2013

AKAR KHILAFIYAH ( THE NEVERENDING MOONSIGHTING DEBATE) DALAM MEWUJUDKAN UNIFIKASI KALENDER HIJRIYAH


 
Keinginan umat Islam untuk mewujudkan unifikasi kalender hijriyah sampai saat ini belum berhasil menentukan metodologinya baik format maupun formulanya. Berawal dari konvensi Istambul tahun 1978 di Turki yang melahirkan Wihdatul Matla sampai dengan tahun 2007 “Simposium Internasional sebagai upaya penyatuan (unifikasi) kalender Islam Internasional di Jakarta bahkan sampai diresmikannya menara Abraj A; Bait Tower “Mecca Royal Clock Hotel Tower12 Agustus 2010 yang dijadikan momentum oleh general Manager hotel tersebut, Mohammed Al Arkubi dalam jumpa pers di Dubai yang ingin “Menjadikan waktu Mekah seperti halnya Greenwich Mean Time.”
            Kami dari Yayasan Meridian Mekah yang diketuai oleh seorang astronom Profesor Dr. Ir Maspul Aini Kambry M.Sc sejak tahun 1994 mencoba untuk menentukan metedologi unifikasi kalender hijriah dalam bentuk format maupun simulasinya. Alhamdulillah kami sudah menemukan formatnya dan insya Allah dalam waktu dekat sedang kami siapkan formulasinya dalam bentuk jurnal ilmiah sebagai bahan mengadakan symposium bahkan koferensi internasional untuk mendeklarasikan Sistem tata waktu Mekah Meridian Zone”.
Beberapa hal penyebab terjadinya khilafiyah dalam penentuan awal bulan Islam:
  1. “Penyelisihan pendapat antar kelompok ummat Islam” Itu terjadi bukan disebabkan oleh “beda sudut pandang umat di Indonesia saja” melainkan seluruh ummat Islam dimuka bumi yang secara tidak sadar terjebak dalam sistem GMT yang membagi bumi dalam dua wilayah Timur, Barat.
  2. Metode hisab dan Rukyah masih menimbulkan perbedaan minimal sehari (86.400) detik yang seharusnya walaupun sedetik tidak boleh ada perbedaan, jadi harus ada integrasi hisab (perkiraan) dengan Rukyah (observasi) karena hisab diperlukan untuk menentukan wilayah terbaik (terakurat) untuk melakukan rukyah, sedangkan rukyah diperlukan untuk mengklasifikasi hisab yang akan melahirkan “The Best Cresent visibility” sebagai acuan untuk menetaplan “International Lunar Date Time” (ILDL)
  3. Metodelogi Fiqhiyah dengan dua faham yang belum terintegrasi yaitu :
a.       Faham Ittihad ul - Matla ( Unity of the Crescent)
b.      Faham Ikhtilaf ul - Matla (Different Crescent)
Insya Allah semua perbedaan tersebut kita selesaikan dalam sebuah formulasi jika kita jadikan ka’bah sebagai Mekah Meridian Zone” yang berfungsi :
  1. Sebagai Benchmark (patokan) Geografis
  2. Sebagai Episentrum (pusat ritual)  spiritual.
  3. Sebagai White Hole (sumber ilahiyah)  Baitullah. Penulis : Safril Simabor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar